Switch language:

Seruan - Solidaritas internasional untuk masyarakat Torobulu, Sulawesi Tenggara, Indonesia, yang terkena dampak pertambangan nikel dan dikriminalisasi

Co-sign before 15 Jul 2024

Kepada Otoritas Indonesia

Dua Warga Pejuang Lingkungan dan HAM terdampak oleh pertambangan nikel, Ibu Haslilin dan Andi Firmansyah, dikriminalisasi

Untuk menyediakan nikel bagi industri otomotif, perusahaan pertambangan PT Wijaya Intan Nusantara Mining (PT WIN), yang dimiliki oleh Frans Salim Kalalo, mengerukan ore nikel hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari pemukiman warga Torobulu dan sangat dekat dengan jalan poros. Hal ini menyebabkan debu tebal yang terus menerus beterbangan di atas pemukiman penduduk. Dua sumber mata air warga yang telah rusak, tanaman padi menjadi rusak apabila di musim hujan. Warga memprotes karena tidak ingin peristiwa longsor terulang. Terlepas dari promosinya untuk transisi energi di negara-negara utara, pertambangan nikel memiliki dampak negatif yang parah terhadap ekonomi lokal.

Karena jarak yang dekat dengan pemukiman warga dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, warga Torobulu, kepala desa dan Pak camat telah menyepakati dalam sebuah pertemuan dengan perusahaan bahwa penambangan harus dihentikan, namun hal ini tidak dipatuhi oleh perusahaan.

Ibu Haslilin (30) dan Andi Firmansyah (41) bersama warga lainnya mendatangi satu unit excavator PT. WIN pada 6 November 2023 lalu. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengetahui aktivitas pertambangan tersebut yang berdampak negatif terhadap kedidupan warga Torobuli sesuai dengan regulasi atau tidak.

Anehnya, kedua orang yang disebutkan di atas telah dipanggil dua kali secara tertulis oleh Kejaksaan Negeri Kendari, Direktorat Penyidikan Khusus. Mereka dituduh "merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan sesuai Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 55 KUH Pidana".

Dalam proses upaya kriminalisasi yang terus berlangsung, di depan Polda Sultra, warga ikut menyuarakan bagaimana kondisi di Torobulu yang terus berhadapan aktivitas tambang. Pada tanggal 12 Juni 2024, ratusan warga Torobulu melakukan aksi protes di depan Polda Sultra. Hal ini sebagai respon atas upaya kriminalisasi dua orang Warga Torobulu yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari.

Muhammad Ansar, pengacara LBH Makassar yang mewakili tim hukum Ibu Haslilin dan Andi Firmansyah, menerangkan:

“Termaktub dalam Konstitusi ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Sebenarnya, di UU 32/2009 pada pasal 66 sudah sangat jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Karena itu kami menilai penetapan tersangka terhadap dua pembela lingkungan hidup dan HAM membahayakan partisipasi publik dan hak konstitusional yang disebutkan di atas."

“Kami menilai, penggunaan Pasal 162 UU Minerba oleh PT WIN memiliki tujuan jahat, yaitu untuk membungkam warga Torobul. Karena itu, kami menghimbau aparat Penegak Hukum, Kejaksaan dan Pengadilan agar tetap menjaga marwah hukum dengan tidak mempidanakan Ibu Haslilin dan Pak Andi Firmansyah.

Sebagai bentuk solidaritas untuk Ibu Haslilin dan Andi Firmansyah, Aliansi Sulawesi – Selamatkan Hutan Hujan - Yes to Life No to Mining menyerukan kepada organisasi-organisasi di belahan dunia lainnya untuk bergabung dalam solidaritas dengan mengisi formulir sederhana yang berisi nama organisasi Anda, negara, dan email (yang terakhir tidak akan dipublikasikan), sebelum tanggal 15 Juli 2024.

Tuntutan masyarakat Torobulu, Sulawesi Tenggara (Indonesia):

1. Hentikan upaya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan HAM Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin dan warga desa Torobulu lainnya.

2. Kembalikan Hak Nelayan Desa Torobulu.

3. Hentikan Kerusakan Lingkungan segara.

4. Memulihkan ruang hidup warga Torobulu dan ekosistem Torobulu.

5. Cabut IUP PT. WIN.

TESTIMONI

Sebelumnya sudah ada disepakati agar masing–masing pihak menahan diri, jangan ada aktivitas penambangan dulu. Kedatangan kami itu mau tahu, apakah kegiatan penambangan yang dilakukan sesuai regulasi. Penambangan itu sangat dekat di pemukiman warga. Pada pertemuan itu ada Pak Desa, Pak Camat dan warga Torobulu”, ungkap Andi Firmansyah.

Kami datang itu bukan untuk menahan, tapi untuk mempertanyakan, kenapa ada aktivitas, padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya agar masing–masing pihak menahan diri, tetapi perusahaan dibelakang warga justru melakukan aktifitas. Kami tidak ingin ada lagi longsor, sumber mata air kami menjadi rusak dan debu yang masuk ke rumah-rumah kami yang selama ini sudah kami rasakan karena aktivitas pertambangan itu”, tambah Haslilin.

Sangat aneh jika Ibu Haslilin dan Andi Firmansyah ini diproses hukum, akan muncul pertanyaan, hukum itu untuk siapa? Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin seharusnya dilindungi, bukan dipidanakan, karena apa yang dilakukan merekabersama warga Torobulu lainnya itu adalah upaya untuk melindungi lingkungan dan mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman pertambangan“, Andi Rahman, Direktur Walhi Sultra menyampaikan.

"Masyarakat Torobulu harus membayar harga untuk pertambangan. Kerusakan lingkungan di sekitar pemukiman Torobulu semakin meningkat dan semakin nyata. Jika pertambangan terus berlanjut dengan laju yang sama, mereka dapat menghitung hari sampai mereka perlahan-lahan tersingkir dari komunitas mereka," kata Guadalupe Rodriguez dari Selamatkan Hutan Hujan dan Yes to Life No to Mining. Dia berpartisipasi dalam Toxic Tour yang diselenggarakan untuk mempelajari dampak pertambangan nikel di Sulawesi pada akhir tahun lalu.



Co-signed by
  • Aceh Wetland Foundation, Indonesia
  • AidWatch Australia, Australia
  • Alliansi Sulawesi, Indonesia
  • AMAN MALUKU, Indonesia
  • AMAN Tano Batak, Indonesia
  • Apel green aceh, Indonesia
  • Asia Pacific Network for Environment Defenders, Filipina
  • Associação Unidos em Defesa de Covas do Barroso, Portugal
  • Bios Iguana A. C., Meksiko
  • CELIOS, Indonesia
  • Center for Sustainable Community Development (SCODE), Vietnam
  • Chile Sin Ecocidio, Cile
  • civil society women Organization, India
  • Coal Action Network, Inggris Raya
  • COALITION AGAINST LAND GRABBING, Filipina
  • Comité Ambiental en Defensa de la Vida, Kolombia
  • Communities Against the Injustice of Mining (CAIM), Irlandia
  • Community Development Trust, India
  • Comunalisis, Ekuador
  • Defensa y Conservación Ecológica de Intag, Ekuador
  • denkhausbremen, Jerman
  • Earth Thrive, Inggris Raya
  • Extinction Rebellion Serbia, Serbia
  • FLIGHT: Protecting Indonesia’s Birds, Indonesia
  • Forum Ökologie & Papier, Jerman
  • Forum peduli gunung layung, Indonesia
  • FORUM PENJAGA HUTAN DAN SUNGAI HARIMAU PINING, Indonesia
  • Forum Petani Plasma Buol, Indonesia
  • Frente Nacional Antiminero, Ekuador
  • Green Youth Movement, Indonesia
  • Humanity Institute, Myanmar (Burma)
  • Igapo Project, Prancis
  • Indigenous Peoples Movement for Self-Determination and Liberation (IPMSDL), Filipina
  • Inishowen anti mining, Ireland, Irlandia
  • Inisiasi Masyarakat Adat (IMA), Indonesia
  • Inisiasi Masyarakat Adat (IMA), Indonesia
  • JARINGAN ADVOKASI TAMBANG SULAWESI TENGAH ( JATAM SULTENG ), Indonesia
  • JusticeMakers Bangladesh (JMBD), Bangladesh
  • JusticeMakers Bangladesh in France(JMBF), Prancis
  • Kalikasan People’s Network for the Environment, Filipina
  • Kaoem Telapak, Indonesia
  • Kedai JATAM, Indonesia
  • Klima Action Malaysia (KAMY), Malaysia
  • London Mining Network, Inggris Raya
  • Melbourne Rainforest Action Group, Australia
  • Merdeka West Papua Support Network, Australia
  • Mesembau Mendiaga Nusa, Indonesia
  • Mining Injustice Solidarity Network, Kanada
  • Mother Earth, Kanada
  • National Indigenous Women Forum, Nepal
  • National Indigenous Women Fourm, Nepal
  • Observatorio Plurinacional de Salares Andinos OPSAL, Cile
  • OMASNE, Ekuador
  • PERKUMPULAN HIJAU JAMBI, Indonesia
  • Ponlok Khmer Organization, Kamboja
  • PowerShift e.V., Jerman
  • Rainforest Information Centre, Australia
  • Rainforest Rescue/ Rettet den Regenwald, Jerman
  • Rettet den Regenwald - Schweiz, Swiss
  • Rights of Nature Donegal., Irlandia
  • S.E.N.T. Saving the Environment of Navan Townlands., Irlandia
  • Salva la Selva, Spanyol
  • Sarawak Dayak Iban Assiocation (SADIA MUKAH), Malaysia
  • Satya Bumi, Indonesia
  • Save Inis Eoghain From Mining, Irlandia
  • Save Our Borneo, Indonesia
  • Save Our Sperrins, Irlandia
  • Selamatkan Hutan Hujan, Indonesia
  • Si a la Vida, No a la Mineria, Kolombia
  • Sikola Mombine, Indonesia
  • Sindh Human Rights Defenders Network (SHRDN), Pakistan
  • Snowchange Cooperative, Finlandia
  • Stiftung Asienhaus, Jerman
  • Surco Comun, Ekuador
  • Tesla den Hahn abdrehen, Jerman
  • THE ALLIANCE OF PASTORALISTS FROM AURUNCI AND CIOCIARIA, Italia
  • The Gaia Foundation, Inggris Raya
  • Trend Asia, Indonesia
  • Unir en Haití, Meksiko
  • Urai uni, Indonesia
  • Vikas Adhyayan Kendra, India
  • WALHI NTT, Indonesia
  • WALHI PAPUA, Indonesia
  • WALHI Sumatera Utara, Indonesia
  • Yayasan Pendidikan Lingkungan, Indonesia
  • Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Indonesia
  • Yes to Life No to Mining, Inggris Raya
  • Youth Advocates for Climate Action Philippines, Filipina

Co-sign this letter